Hukuman 15 Tahun untuk Mereka yang Bercanda soal Bom di Pesawat

Hukuman 15 Tahun untuk Mereka yang Bercanda soal Bom di Pesawat

a. Menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat;
b. Menyandera orang di dalam pesawat udara atau di bandar udara;
c. Masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah;
d. Membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin; dan
e. Menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Kementerian Perhubungan dalam rinciannya soal pasal tersebut menyatakan menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.

Sementara, pasal yang mengatur hukuman bagi pelanggaran itu ada di pasal 437. Ini bunyinya:

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.