Mainan Laser di Sekitar Bandara Bisa Dipidana 3 Tahun & Denda Rp1 Miliar
AirNav Indonesia mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan laser di sekitar bandara sebab dapat mengganggu dan membahayakan keamanan penerbangan. Menurut hukum penerbangan di Indonesia, pelaku bisa diancam pidana penjara 3 tahun dan denda maksimal hingga Rp1 miliar.