Kasus Dugaan FA Palsu Airfast, Polisi Masih Kumpulkan Bukti
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih mendalami kasus dugaan pemalsuan izin terbang atau flight approval (FA) maskapai penerbangan Airfast Indonesia.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih mendalami kasus dugaan pemalsuan izin terbang atau flight approval (FA) maskapai penerbangan Airfast Indonesia.
Sebuah perusahaan yang mendapat izin terbang ke Eropa ini, direktur utamanya justru pernah dicekal ke luar negeri.
Meski tidak dicekal mengudara ke Benua Biru, bukan berarti langkah bisnis Airfast Indonesia bakal mudah. Jika masih mengandalkan armada McDonnell Douglas MD-82 bisa jadi biaya operasional bakal membengkak.
Flight Approval (FA) maskapai Airfast Indonesia tertangkap basah palsu di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Kasus Airfast ini menjadi yang pertama kalinya terjadi di negeri ini.
Pada Juni 2015 lalu, Komite Keselamatan Penerbangan Uni Eropa merilis lima maskapai Indonesia yang tidak termasuk dalam daftar maskapai yang dicekal masuk ke Eropa. Daftar itu hingga kini belum berubah. Airfast Indonesia salah satu yang menikmati privelege itu.
Kementerian Perhubungan telah menghentikan sementara seluruh operasional penerbangan Airfast Indonesia yang menggunakan Air Operator Certificate (AOC) 121 untuk jenis pesawat berkapasitas lebih dari 70 kursi menyusul adanya kasus pemalsuan izin persetujuan terbang atau Flight Approval (FA) yang diduga dilakukan maskapai tersebut.
Tiga petugas bandara Bali menjadi orang yang pertama kali mengungkap kasus pemalsuan flight approval (FA) atau izin terbang Airfast Indonesia yang kini kasusnya tengah didalami Bareskrim Polri.