Kemenhub Sudah Tegur Maskapai Penerbangan Jual Tiket Lebihi Batas Tarif
Kementerian Perhubungan ternyata sudah menegur sejumlah maskapai penerbangan lantaran mematok harga tiket pesawat lebih dari tarif batas atas pada mudik Lebaran 2016.
Kementerian Perhubungan ternyata sudah menegur sejumlah maskapai penerbangan lantaran mematok harga tiket pesawat lebih dari tarif batas atas pada mudik Lebaran 2016.
Komisi Eropa telah mencabut larangan terbang bagi Lion Air, Batik Air dan Citilink di wilayahnya. Namun larangan terbang masih berlaku untuk 52 maskapai penerbangan dari Indonesia, termasuk maskapai milik Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti.
Komisi Uni Eropa pada hari ini, Kamis (16/6/2016) mengeluarkan keputusan mencabut larangan terbang tiga maskapai Indonesia ke kawasan itu. Ketiga maskapai tersebut yakni Lion Air, Batik Air dan Citilink.
Penyidik Bareskrim Polri segera memanggil Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo untuk diperiksa sebagai saksi, menindaklanjuti laporan terkait surat pembekuan izin terbang PT Lion Group.
Kementerian Perhubungan dinilai menerbitkan peraturan yang lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya di bidang penerbangan.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan maskapai penerbangan Lion Air tidak bisa sekadar mengembalikan tiket penumpang dari 127 penerbangan yang mereka tunda menyusul sanksi dari Kementerian Perhubungan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mencabut enam rute dari lima maskapai periode Januari hingga Mei 2016. Ditjen Hubud juga mengurangi sembilan frekuensi penerbangan selama periode itu.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara India mengeluarkan rekomendasi perubahan peraturan tentang keselamatan penerbangan di negara tersebut. India berencana mengubah peraturan yang membatasi pesawat impor hanya bisa berusia sampai 18 tahun. Jika sudah melampaui, atau telah melampaui 45.000 jam terbang, maka batas 15 tahun masih akan berlaku.
Kebijakan Kementerian Perhubungan yang membatasi pergerakan pesawat menjadi 60 pergerakan/jam di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, telah membuat dampak bagi para maskapai nasional.